Bisakah Tanah Negara dijadikan Sebagai Tanah Wakaf ?
By : manfee
Gresik, 21 Desember 2012. Ikut diundang dalam rangka membahas upaya pensertifikatan Tanah Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim (MSMMI) ternyata tidak seperti undangan rapat-rapat biasa. Banyak info baru yang kami dapatkan. Drs. Abdur Rouf Abdullah, SH. selaku ketua Perkumpulan Pengelola Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim Gresik berharap agar Tanah MSMMI nantinya bisa memiliki sertifikat wakaf. Selama ini masih diurus dan hasilnya masih simpang siur terbentur adanya perubahan UU dan Peraturan-peraturan tentang Cagar Alam. Sebelumnya ada UU No 5 tahun 592 dan yang baru ada UU No 11 tahun 2010.
Dalam catatan BPN Pusat menyatakan MSMMI sebagai Cagar Budaya Milik Negara dan tidak boleh diurus balik sebagai hak milik pribadi atau juga milik yayasan. Hal tersebut ditegaskan Pak Yusuf dari BPN Gresik yang telah melacak ke BPN Pusat. Namun hal tersebut dibantah langsung oleh Pak Aris Soviyani selaku Ketua Pengurus Benda Cagar Budaya (PBCB) Trowulan Mojokerto, kata beliau ; seandainya benar apa yang dicatat BPN Pusat maka pastilah sudah terdaftar juga di BCB Trowulan. Menurut beliau Bupati atau Walikota “wajib” melibatkan……